Seminar Pendidikan: Akreditasi, BOS, dan Permendikbud No.44 Th. 2012 ~ Losnito NEWS | SMP-SMA LOKON

13 September 2012

Seminar Pendidikan: Akreditasi, BOS, dan Permendikbud No.44 Th. 2012


TOMOHON by Losnito - Ada tiga pembicara utama dalam seminar pendidikan itu yang diselenggarakan di Ruang Pertemuan Hotel Formosa Manado, 8 September 2012 dihadiri oleh penyelenggara sekolah (Yayasan) dan Kepala-kepala sekolah SD, SMP, SMA dan Madrasah.


BOS

Kepala Diknas Propinsi Sulut, Bp. Drs. J.S.J. Wowor, MSi. menyampaikan tentang kebijakan Pendidikan Nasional terkait dengan upaya sekolah dalam partisipasinya di dunia pendidikan agar tercipta kehidupan bermakna.

Dikatakan, bahwa banyak usia produktif yang menganggur bukan disebabkan oleh dirinya sendiri tetapi karena minimnya suber daya alam dan lapangan pekerjaan di Indonesia. Berbagai krisis seperti krisis intelektual, krisis sosial dan kredibilitas para pemimpin ikut andil dalam menciptakan suasana itu.

Untuk mewujudkan visi Kemendiknas 2010-2014, terselenggaranya layanan prima pendidikan nasional untuk membentuk insan Indonesia CERDAS KOMPREHENSIF, maka berbagai upaya sudah mulai dijalankan. Antara lain, memberikan otonomi sekolah untuk improvisasi dan meningkatkan kreativitas dalam menyelenggarakan sekolah.

Pendidikan terkait dengan upaya pemerintah mengurangi kemiskinan. Karena itu, kepsek tak hanya ahli sebagai pengawas dan administrator tetapi sifat entrepreneurnya perlu diwujudkan. Data pada Indeks Pembangunan Manusia (IPM), APK dan APM bisa menjadi acuan untuk mewujudkan insan Indonesia yang cerdas komprehensif melalui pendidikan atau sekolah.

Mindset yang benar tentang pendidikan harus dibangun mengingat belum banyak yang mengetahui bahwa “pendidikan adalah investasi masa depan bangsa”. Karena itu perlu ada perubahan cara pandang, bahwa sekolah bukan pabrik tetapi komunitas. Siswa bukan sebuah gelas kosong tetapi bibit unggul yang beranekaragam sehingga kecerdasan penting.

Direncanakan BOS (Bantuan Operasional Sekolah) ke depan akan diberikan dengan standard 1 siswa 1 juta rupiah. Pak Star Wowor, demikian nama akrab Kadis Dikbud Propinsi Sulut, mengakhiri ceramahanya dengan sebuah himbaun agar semua saja mempunyai pedoman “KRILANGKUN”, Kritis, Langkah dan Tekun.


Akreditasi Sekolah

Bp. J.O. Bolang, Kepala Badan Akreditasi dan Pengawas Sekolah dan Madrasah (BAP-SM) menegaskan bahwa akreditasi sekolah merupakan akuntabilitas publik secara obyektif, adil, transparan dan komprehensif. Akreditasi untuk persyaratan seleksi calon mahasiswa, persyaratan pindah sekolah lain, persyaratan melamar pekerjaan, penyelenggaraan ujian nasional.

Manfaat Akreditasi Sekolah adalah:
·         untuk peningkatan mutu sekolah dan rencana pengembangan
·         feedback untuk kinerja sekolah
·         membantu untuk penerimaan bantuan pemerintah, investasi dana, donatur
·         bahan informasi bagi masyarakat dalam hal profesionalisme moral, tenaga dan dana.

Permendikbud Nomor 44, Th 2012

Pst. Fred Tawaluyan Pr, Kepala BMPS mengkritisi Permendikbud Nomor 44 tahun 2012, tertanggal 28 Juni 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar sebagai ganti dari Permendikbud Nomor 60 tahun 2011 Tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan pada SD dan SMP.

“Kewajiban sekolah swasta untuk membayarkan “secara gratis” biaya pendidikan bagi peserta didik yang tak mampu secara finansial dan terkait dengan kebijakan “wajib belajar” hingga SMP, teratasi dengan munculnya Permendiknas Nomor 44 itu. Hal ini melegakan bagi penyelenggara sekolah swasta” kata Pst. Fred mengawali pembahasan peraturan baru itu.

Mengapa melegakan? Secara perhitungan, BOS yang diterima sebesar Rp. 580.000,- untuk anak SD per anak per tahun dan Rp. 710.000,- untuk SMP masih membebani sekolah karena dengan uang sebesar itu belum cukup untuk menggaji guru dan harus ditanggung oleh penyelenggara sekolah. Untuk itu, pungutan (atau lebih populer disebut dengan SPP) menjadi “tumbal” untuk menutupi kekurangan dalam mengatasi biaya pendidikan.

Meski tidak dilarang melakukan pungutan dan sumbangan tetapi Permendiknas No 44 itu telah mengatur ketentuannya seperti yang tersirat dalam pasal 8 yaitu harus didasarkan pada RAPBS, disetujui oleh Komite Sekolah, dan ada pembukuan khusus dan terpisah dari pembukuan dari penyelenggara sekolah.

Agar akuntabilitasnya terjaga, maka pertanggungjawaban dan pelaporan pungutan dan sumbangan (sesuai dengan ketententuan peraturan itu) harus ditujukan kepada orang tua/wali, komite sekolah dan penyelenggara.

 “Sekolah yang sedang menerima BOS, BOM, RKB, dana hibah dari pemerintah/pemda, dapat memungut biaya pendidikan hanya untuk memenuhi kekurangan biaya investasi dan biaya operasional sekolah. Jangan lupa, pembukuannya harus terpisah dari pembukuan penyelenggara” kata Pst. Fred menggarisbawahi soal ketentuan Permendiknas Nomor 44 itu.

“Pemerintah akan memberikan sanksi pembatalan pungutan yang dinilai meresahkan masyarakat” lanjut Pst. Fred sambil mengingatkan agar setiap pungutan hendaknya dimusyawarahkan dulu dengan orang tua/wali siswa supaya tidak timbul keresahan.

Dalam perjalanan pulang, saya dengan teman sekantor sempat mereview apa yang tadi dibicarakan dalam seminar.  Sistem keuangan yang terpisah dari sistemnya penyelenggara sekolah menjadi beban tersendiri dan bisa menimbulkan gap pengelolaan pihak sekolah dengan penyelenggara sekolah. Meski demikian, segala kebijakan dari pemangku sekolah tentu tak lepas dari kebijakan penyelenggara sekolah.

Semoga munculnya Permendiknas Nomor 44 itu, tidak membuahkan “perdebatan” antara sekolah dan yayasan penyelenggara sekolah tentang pungutan dan sumbangan.

Referensi tulisan:
-          Permendikbud No. 44 Th. 2012
-          Permendikbud No. 60 Th. 2011
-          Paper Seminar yang dibagikan





0 comments: